Sertifikasi jalur PLPG
A. Pengertian
Sertifikasi Guru
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk
(1) menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
(2) meningkatkan proses dan hasil
pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan
guru,
(4) meningkatkan martabat guru;
dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi
guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan
kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang
memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan
melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah
diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni
dilakukan dalam bentuk portofolio.
B. Pengertian
PLPG
PLPG adalah sebuah
media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas
dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya
merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di
sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan
kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka
dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya.
Alan Cowling & Phillips James
(1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap atau
pengetahuan atau keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang
karyawan untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”.
C. Tujuan
PLPG
Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti
gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan
profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru.
Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu
dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru
profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi
jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem
sertifikasi guru ini.
Selain tujuan di atas, PLPG juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam
penilaian portofolio dan untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam
jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.
D. Peminimalisiran
Sertifikasi Jalur Portofolio
Dengan
adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu
merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen
kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan
tugas mengaja untuk Portofolio. Bahkan tidak sedikit diantara guru yang sanggup
mengeluarkan isi koceknya sendiri untuk membayar atau menyewa pihak tertentu
agar portofolionya menjadi tebal dan pemalsuan data.
Pemandangan
seperti itu tidak akan terjadi lagi pada sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2011.Tampaknya tahun 2011 merupakan tahun perubahan secara fundamental, salah
satu diantaranya kuota untuk jalur portofolio dan PLPG sudah ditetapkan sejak
dini.Dari kuota 2011 se provinsi Lampung sebanyak 9451 orang, hanya 93 orang
melalui jalur penilaian portofolio, sisanya 9538 orang langsung melalui jalur
PLPG dan PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung).
E.
Peserta
Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum
lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh
Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
F. Syarat
sertifikasi jalur PLPG
Syarat umum Guru Harus
masih aktif mengajar.
Syarat khusus :
a. Memiliki
kualifikasi akademik S1/DIV yang sejalan dari program studi terakreditasi.
b. Memiliki
masa kerja sebagai guru PNS /bukan PNS minimal 6 tahun.
c. Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum mamiliki
kualifikasi akademik dengan ketentuan tertentu.
- Materi
Materi PLPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2)
profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG
ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu
yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru.
H. Kegiatan
yang dilakukan dalam PLPG
Kegiatan
yang dilakukan dalam PLPG adalah melakukan tugas sebagai guru dimulai dari
membuat perencanaan, merancang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, merancang
skenario pembelajaran yang mendukung pencapaian tujuan, meracang model
pembelajaran yang tepat, merancang media yang dapat mendukung pelaksanaan
pembelajaran yang mempermudah siswa memahami materi.
Dalam
membuat rancangan pembelajaran tersebut peserta mendapat bimbingan dari
instruktur. Sehingga peserta berhasil membuat rancangan pembelajaran yang
tepat. Tepat sesuai tujuan pembelajaran yang diharapkan, memilih sumber bahan,
model, media pembelajaran yang tepat, yang mendukung pencapaian tujuan
pembelajaran.
Bimbingan
akan diterima juga pada saat peserta melaksanakan pembelajaran atau peer
teaching. Bimbingan tersebut akan mengubah pola mengajar peserta ke arah
yang bagus.Bimbingan tersebut juga mampu membuka dan memberi pengalaman yang
tidak dapat dilupakan dalam meningkatkan peserta sebagai seorang pelaku
pembelajaran.
I. Uji
Kompetensi dalam sertifikasi PLPG
Uji kompetensi awal adalah uji
kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan
pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru
dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Pada
tahun 2012 ini proses sertifikasi guru diperbaharui oleh pusat dengan
menempatkan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti PLPG.Uji
Kompetensi Awal ini tidak dimaksudkan sebagai pre-test untuk PLPG, melainkan
untuk menentukan standar minimal kompetensi peserta sertifikasi. Sedangkan
hasil Uji Kompetensi Awal ini akan
langsung ditangani oleh BPSDM dan PMP Kementerian Pendidikan. Jika hasil Uji
Kompetensi Awal guru tidak memenuhi standar minimal kompetensi maka tidak bisa
mengikuti PLPG. Dimana standar minimal itu sendiri didapatkan dari hasil Uji
Kompetensi Awal secara nasional.
J. Peserta
yang lulus mengikuti uji
kompetensi awal dapat mengikuti
PLPG.Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti
sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi
tahun berikutnya.
Sertifikasi jalur Portofolio
A. Pengertian
Portofolio Guru
Portofolio adalah kumpulan dokumen yang
menggambarkan prestasi seseorang.
Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang
menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi
dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu.
Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas
pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Sertifikasi
melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas
minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
B. Komponen portofolio
Sesuai permendiknas no. 18 tahun 2007, Dalam ayat selanjutnya, yakni ayat
(4) disebutkan bahwa “penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang:
a.
Kualifikasi akademik
b.
Pendidikan dan pelatihan
c.
Pengalaman mengajar
d.
Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran
e.
Penilaian dari atasan dan pengawas
f.
Prestasi akademik
g.
Karya pengembangan profesi
h.
Keikutsertaan dalam forum ilmiah
i.
Pengalaman organisasi di bidang
kependidikan dan sosial
j.
Penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan
C.
Mekanisme sertifikasi portofolio
a.
Pengumpulan & pengklasifikasian
dokumen pendukung unsur-unsur pengembangan profesi guru
b.
Penghitungan cum angka kredit sesuai
dengan pengelompokannya
c.
Berkas yang telah siap diajukan
pengusulannya disyahkan oleh Kepala Sekolah sebagai pimpinan instansi tempat
guru bekerja
d.
Berkas usulan dilegalisasi oleh Dinas
Pendidikan terkait (Tk. Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi /LPMP) untuk
dilajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekjen
Depdiknas
e.
Berkas usulan yang telah memenuhi
persyaratan selanjutnya diusulkan ke Badan Keuangan Negara untuk penyesuaian
gaji dan penerbitan SK kenaikan pangkat
f.
Jika semua prosedur telah sesuai
persyaratan selanjutnya gaji dapat dicairkan
D. Kecurangan
Sertifikasi Portofolio
Dalam pelaksanaan sertifikasi jalur portofolio ini
juga tidak luput dari kecurangan –kecurangan guru dan oknum penyelenggara. Guru
rela memalsukan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat
seminar, dokumen Silabus dan RPP, juga guru tidak tanggung-tanggung menempuh
kuliah cepat untuk meninggkatkan pangkatnya sehingga semua itu dilakukan dengan
daluh supaya mendapatkan kenaikan gaji tetapi tidak meningkatkan profesinya dan
mengembangkan ilmunya.
E. Keuntungan sertifikasi
portofolio
Keuntungan
dari Sertifikasi jalur portofolio ini adalah guru diakui keaktifanyya dalam
meningkatkan profesinya dengan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dapat
meningkatkan profesionalitasnya dan mengembangkan ilmunya. Guru juga dapat
membuat model pembelajaran yang berguna untuk meningkatkan interaksi guru dan
murid sehingga tercipta proses pembelajaran yang menarik dan meningkatkan
kemauan belajar peserta didik, Dengan begitu hal ini dapat meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia.
Selain
itu meningkatnya tunjangan gaji seorang guru sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan guru pada umumnya untuk menjadi motivasi guru untuk meningkatkan
kualitasnya.
Alan Cowling
& Philip James. 1996. The Essence of Personnel Management an
Industrial Relation (terjemahan) Yogyakarta:
ANDI
http://psg15.um.ac.id/?p=917
http://www.slideshare.net/xmulyono/sertifikasi-guru/download
1 komentar:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih
Posting Komentar