Rabu, 20 Februari 2013

Sertifikasi Guru Jalur PLPG dan Portofolio


Sertifikasi jalur PLPG
A.    Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk
(1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
(2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan guru,
(4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

B.     Pengertian PLPG
PLPG adalah sebuah media yang diberikan pemerintah kepada para guru untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme saat membimbing siswa-siswinya. Kegiatan pelatihan bagi guru pada dasarnya merupakan suatu bagian yang integral dari manajemen dalam bidang ketenagaan di sekolah dan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru sehingga pada gilirannya diharapkan para guru dapat memperoleh keunggulan kompetitif dan dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga mereka dapat bekerja secara lebih produktif dan mampu meningkatkan kualitas kinerjanya. Alan Cowling & Phillips James (1996:110) memberikan rumusan pelatihan sebagai: “perkembangan sikap atau pengetahuan atau keterampilan pola kelakuan yang sistematis yang dituntut oleh seorang karyawan untuk melakukan tugas atau pekerjaan dengan memadai”.

C.     Tujuan PLPG
Tujuan diadakannya PLPG adalah untuk mendapatkan tanda bukti gelar "Guru Profesional" guna menambah penghasilan guru melalui tunjangan profesi sebagai peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan hidup guru-guru. Setelah sertifikasi maka ada tunjangan yang cukup besar dalam triwulan tentu dengan kerja yang berbeda ke arah penggunaan kompetensi sebagai seorang guru profesional sehingga tanggung jawabnya terhadap keberhasilan siswa akan menjadi jauh lebih besar seiring harapan peningkatan pendidikan nasional melalui sistem sertifikasi guru ini.
Selain tujuan di atas, PLPG juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru yang belum lulus dalam penilaian portofolio dan untuk menentukan kelulusan peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang belum lulus dalam penilaian portofolio.

D.    Peminimalisiran Sertifikasi Jalur Portofolio
Dengan adanya peminimalisiran sertifikasi jalur Portofolio maka guru tidak perlu merasa bingung mempersiapkan portofolio dengan seperangkat dokumen kelengkapannya, menyita waktu siang dan malam bahkan tidak jarang meninggalkan tugas mengaja untuk Portofolio. Bahkan tidak sedikit diantara guru yang sanggup mengeluarkan isi koceknya sendiri untuk membayar atau menyewa pihak tertentu agar portofolionya menjadi tebal dan pemalsuan data.
Pemandangan seperti itu tidak akan terjadi lagi pada sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.Tampaknya tahun 2011 merupakan tahun perubahan secara fundamental, salah satu diantaranya kuota untuk jalur portofolio dan PLPG sudah ditetapkan sejak dini.Dari kuota 2011 se provinsi Lampung sebanyak 9451 orang, hanya 93 orang melalui jalur penilaian portofolio, sisanya 9538 orang langsung melalui jalur PLPG dan PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung).

E.     Peserta
Peserta PLPG adalah guru peserta sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan untuk mengikuti PLPG oleh Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan.

F.      Syarat sertifikasi jalur PLPG
Syarat umum Guru Harus masih aktif mengajar.
Syarat khusus :
a.       Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV yang sejalan dari program studi terakreditasi.
b.      Memiliki masa kerja sebagai guru PNS /bukan PNS minimal 6 tahun.
c.       Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum mamiliki kualifikasi akademik dengan ketentuan tertentu.

  1. Materi
Materi PLPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru.

H.    Kegiatan yang dilakukan dalam PLPG
Kegiatan yang dilakukan dalam PLPG adalah melakukan tugas sebagai guru dimulai dari membuat perencanaan, merancang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, merancang skenario pembelajaran yang mendukung pencapaian tujuan, meracang model pembelajaran yang tepat, merancang media yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran yang mempermudah siswa memahami materi.
Dalam membuat rancangan pembelajaran tersebut peserta mendapat bimbingan dari instruktur. Sehingga peserta berhasil membuat rancangan pembelajaran yang tepat. Tepat sesuai tujuan pembelajaran yang diharapkan, memilih sumber bahan, model, media pembelajaran yang tepat, yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.
Bimbingan akan diterima juga pada saat peserta melaksanakan pembelajaran atau peer teaching. Bimbingan tersebut akan mengubah pola mengajar peserta ke arah yang bagus.Bimbingan tersebut juga mampu membuka dan memberi pengalaman yang tidak dapat dilupakan dalam meningkatkan peserta sebagai seorang pelaku pembelajaran.

I.       Uji Kompetensi dalam sertifikasi PLPG
Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Pada tahun 2012 ini proses sertifikasi guru diperbaharui oleh pusat dengan menempatkan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti PLPG.Uji Kompetensi Awal ini tidak dimaksudkan sebagai pre-test untuk PLPG, melainkan untuk menentukan standar minimal kompetensi peserta sertifikasi. Sedangkan hasil Uji Kompetensi Awal  ini akan langsung ditangani oleh BPSDM dan PMP Kementerian Pendidikan. Jika hasil Uji Kompetensi Awal guru tidak memenuhi standar minimal kompetensi maka tidak bisa mengikuti PLPG. Dimana standar minimal itu sendiri didapatkan dari hasil Uji Kompetensi Awal secara nasional.
J.       Peserta   yang   lulus   mengikuti   uji   kompetensi   awal   dapat   mengikuti PLPG.Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Sertifikasi jalur Portofolio
A.    Pengertian Portofolio Guru
Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan  prestasi seseorang. Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi  dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen.
Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
B.     Komponen portofolio
Sesuai permendiknas no. 18 tahun 2007, Dalam ayat selanjutnya, yakni ayat (4) disebutkan bahwa “penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang:
a.         Kualifikasi akademik
b.        Pendidikan dan pelatihan
c.         Pengalaman mengajar
d.        Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
e.         Penilaian dari atasan dan pengawas
f.         Prestasi akademik
g.        Karya pengembangan profesi
h.        Keikutsertaan dalam forum ilmiah
i.          Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
j.          Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

C.     Mekanisme sertifikasi portofolio
a.         Pengumpulan & pengklasifikasian dokumen pendukung unsur-unsur pengembangan profesi guru
b.        Penghitungan cum angka kredit sesuai dengan pengelompokannya
c.         Berkas yang telah siap diajukan pengusulannya disyahkan oleh Kepala Sekolah sebagai pimpinan instansi tempat guru bekerja
d.        Berkas usulan dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan terkait (Tk. Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi /LPMP) untuk dilajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Depdiknas
e.         Berkas usulan yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diusulkan ke Badan Keuangan Negara untuk penyesuaian gaji dan penerbitan SK kenaikan pangkat
f.         Jika semua prosedur telah sesuai persyaratan selanjutnya gaji dapat dicairkan



D.    Kecurangan Sertifikasi Portofolio
Dalam pelaksanaan sertifikasi jalur portofolio ini juga tidak luput dari kecurangan –kecurangan guru dan oknum penyelenggara. Guru rela memalsukan dokumen-dokumen yang dikirimkan tersebut misalnya sertifikat seminar, dokumen Silabus dan RPP, juga guru tidak tanggung-tanggung menempuh kuliah cepat untuk meninggkatkan pangkatnya sehingga semua itu dilakukan dengan daluh supaya mendapatkan kenaikan gaji tetapi tidak meningkatkan profesinya dan mengembangkan ilmunya.

E.     Keuntungan sertifikasi portofolio
Keuntungan dari Sertifikasi jalur portofolio ini adalah guru diakui keaktifanyya dalam meningkatkan profesinya dengan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan profesionalitasnya dan mengembangkan ilmunya. Guru juga dapat membuat model pembelajaran yang berguna untuk meningkatkan interaksi guru dan murid sehingga tercipta proses pembelajaran yang menarik dan meningkatkan kemauan belajar peserta didik, Dengan begitu hal ini dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu meningkatnya tunjangan gaji seorang guru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan guru pada umumnya untuk menjadi motivasi guru untuk meningkatkan kualitasnya.

Alan Cowling & Philip James. 1996. The Essence of Personnel Management an Industrial Relation (terjemahan) Yogyakarta: ANDI
http://psg15.um.ac.id/?p=917
http://www.slideshare.net/xmulyono/sertifikasi-guru/download

1 komentar:

Hermawan mengatakan...

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
menyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS

Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,

Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih