10 KOMPETENSI DASAR GURU
Kompetensi guru berkaitan dengan
profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten
(berkemampuan). Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan
suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya
belajar.
Pada umumnya di sekolah-sekolah
yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran
dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara
dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik
secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi,
data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja
mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja
secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik
individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi
tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi profesional seorang
guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia
dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari empat yaitu ; kompetensi
pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional serta kompetensi
pedagogik. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan
oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar.
Dengan demikian, bahwa untuk
menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga
kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap
guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui
dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan
perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat
menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan
minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan
sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan
(sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan
tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan
pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta
didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami
pelajarannya yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repitisi
dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran
secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan dan
memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus tetap menjaga
konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa
pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan
yang didapatnya.
8. Guru harus mengembangkan sikap
peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar
kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan
mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai
dengan perbedaannya tersebut.
10. Guru juga dapat melaksanakan
evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan
kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan
kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai
penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator,
motivator, dan pembimbing serta dapat mendidik yang lebih banyak memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi.
Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas
pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan di atas. Bertitik
tolak dari pendapat para ahli tersebut diatas, maka yang dimaksud “Kompetensi
Profesionalisme Guru” adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidangnya sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
seorang guru dengan hasil yang baik.
Berdasarkan
P3G (Proyek Pembinaan Pendidikan Guru) yang melihat seorang guru dikatakan profesional
atau tidak berasal dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari
tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah
tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi
bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, dan mengelola siswa. Yang bertujuan
untuk menganalisis tugas seorang guru, baik sebagai pengajar,
pembimbing, maupun sebagai administrator kelas, membagi kompetensi guru dalam
sepuluh kompetensi, yaitu :
1.
Menguasai bahan
2.
Mengelola program belajar-mengajar
3.
Mengelola kelas
4.
Menggunakan media atau sumber belajar
5.
Menguasai landasan kependidikan
6.
Mengelola interaksi belajar-mengajar
7.
Menilai prestasi belajar
8.
Mengenal fungsi layanan bimbingan
dan penyuluhan
9.
Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah
10. Memahami
dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru meliputi yaitu
kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran,
kompetensi bidang pendidikan, nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang
hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Kompetensi-kompetensi tersebut
kini menjadi standar kompetensi guru yang nota-bone sekaligus menjadi profil
guru profesional.
Standar-standar kompetensi itu dirinci lebih khusus menjadi
10 kemampuan dasar guru Depdikbud (1980) yaitu
1.
Penguasaan
bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya
2.
Pengelolaan
program belajar-mengajar
3.
Pengelolaan
kelas
4.
Penggunaan
media dan sumber pembelajaran
5.
Penguasaan
landasan-landasan kependidikan
6.
Pengelolaan
interaksi belajar-mengajar
7.
Penilaian
prestasi siswa
8.
Pengenalan
fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan
9.
Pengenalan
dan penyelenggaraan administrasi sekolah
10.
Pemahaman
prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan
mutu pengajaran.
Sudarwan
Danim, Inovasi Pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme
Tenaga Kependidikan, (Bandung; Pustaka Setia, 2002), hlm. 30
Kunandar. 2007. Guru Profesional: Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan dan sukses dalam sertifikasi. Jakarta: Raja
Grafindo Persada
Majid, Abdul. 2005. Perencanaan Pembelajaran:
Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar