Kegiatan Penilaian oleh Pendidik
Salah
satu tugas dalam profesi guru adalah melakukan penilaian terhadap setiap
kegiatan yang terselenggara dalam proses pembelajaran. Penilaian dalam proses
pembelajaran merupakan sebuah komponen yang tidak dapat disangsikan fungsi dan
peranannya.
Aktivitas
penilaian memiliki signifikansi dengan proses pendidikan, khususnya yang
berkenaan dengan kegiatan pembelajaran. Guru selaku pelaksana pendidikan dan
pengajaran di sekolah dituntut untuk selalu memperbaharui ilmu pengetahuannya
agar sejalan dengan kemajuan yang ada dalam masyarakatnya. Pembaharuan yang
harus dilakukan guru tidak saja yang bersifat intern, seperti tuntutan
profesionalitas selaku pengemban profesi guru tetapi juga pembaharuan yang
bersifat ekstren, seperti memiliki gerak yang dinamis dalam masyarakatnya.
Penilaian
merupakan tuntutan kemampuan yang bersifat intern dalam profesi keguruan,
yaitu kemampuan seorang guru untuk
mengukur dan menilai kemampuannya dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada
peserta didiknya.
Penilaian
dalam proses belajar bertalian dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena tujuan
pendidikan pada umumnya bersifat kompleks, maka penilaiannya pun tidak mungkin
sederhana. Dalam menilai tujuan yang hendak dicapai perlu diperhatikan
aspek-aspek sebagai berikut.
a. Hasil
belajar yang merupakan pengetahuan dan pengertian.
b. Hasil
belajar dalam bentuk sikap dan kelakuan.
c. Hasil belajar dalam bentuk kemampuan untuk diamalkan.
d. Hasil belajar dalam bentuk keterampilan serta yang
dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari (Rusyan, 1989 : 210 – 211).
Apabila diperhatikan beberapa aspek yang perlu dicermati
dalam proses penilaian sebagai bidang garapan guru di sekolah, maka dapat
dinyatakan pula bahwa pada hakekatnya kegiatan penilaian itu harus berorientasi
pada ketiga aspek tujuan pendidikan, yakni aspek kongnitif, afektif dan
psikomotor.
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. Menginformasikan silabus mata
pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan
dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. Mengembangkan indikator pencapaian
KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata
pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman
penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan,
penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk
mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan
pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam
bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat
sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak
kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.
Persiapan
Kegiatan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Apa
kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap guru dalam mempersiapkan pelaksanaan
penilaian hasil belajar yang terstandar? Dari 9 macam kegiatan penilaian hasil
belajar oleh pendidik maka yang termasuk kegiatan persiapan ada 3 macam yaitu:
(1) menginformasikan silabus mata pelajaran
yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester
(E.1),
(2)
mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai
pada saat menyusun silabus mata pelajaran (E.2),
(3)
mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik
penilaian yang dipilih (E.3). Agar dapat melaksanakan ketiga kegiatan itu
dengan baik berikut ini penjelasan teknis dan saran kegiatan yang perlu
dilakukan.
1.
Membuat rancangan dan kriteria penilaian dan diinformasikan pada
awal
semester (E.1)
Informasi
tentang rancangan dan kriteria penilaian antara lain dapat berupa informasi
tentang:
a.
rencana bentuk penilaian yang akan dilakukan dalam satu semester, misalnya
berapa kali dan kapan akan dilaksanakan penugasan dan UH, kapan dilaksanakan
UTS/UAS/UKK dan bagaimana garis besar bahannya,
b.
kriteria penilaian pada UH, kriteria penilaian hasil belajar dengan dan tanpa
remedial, kriteria penilaian pada UTS/UAS/UKK,
c.
ketentuan kriteria nilai pada rapor.
2.
Mengembangkan indikator sesuai kondisi siswa dan sekolah
masing-masing
(E.2)
Indikator
yang dikembangkan adalah indikator pencapaian
kompetensi.
Indikator dikembangkan pada setiap kompetensi dasar
(KD)
dengan memperhatikan karakteristik dan potensi yang ada pada
diri
umumnya siswa. Di setiap KD harus dikembangkan indikator
kunci,
yaitu indikator yang rumusan tuntutan kemampuannya setara
dengan
tuntutan kemampuan pada KD. Selanjutnya perlu
dipertimbangkan
untuk dikembangkan indikator pendukung yaitu: (a)
indikator
jembatan yang sifatnya untuk menjembatani penguasaan
kemampuan
berkait indikator kunci dan (b) indikator tambahan yang
sifatnya
sebagai pengayaan.
3.
Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk
dan teknik penilaian yang dipilih (E.3)
Setelah
mengembangkan indikator, selanjutnya dibuatkan instrumen
penilaiannya
sekaligus pedoman penilaiannya. Menurut bagian C.5,
instrumen
penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a)
substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi,
adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta
komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan
memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh
karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai
adalah sebagai berikut.
1.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi
guru
mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian,
dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat)
domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik
dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut
mensyaratkan
guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang
dikelompokkan
ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat)
kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi
sebagaimana
dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar
pelaksanaan
penilaian oleh pendidik meliputi:
1)
Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang
telah
disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2)
Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan
instrumen
serta menggunakan acuan kriteria;
3)
Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari
kemungkinan
terjadi tindak kecurangan;
4)
Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
dan
komentar yang bersifat mendidik.
d.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedoman
umum
penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1)
Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2)
Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot
tertentu
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3)
Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta
menyampaikan
kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan
pendidikan
masing-masing siswa;
4)
Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan
potensi
peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5)
Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat
dewan
guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6)
Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat
dewan
guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan
pendidikan
dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7)
Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang
tua/
wali murid.
Sri wardhani. 2008. Standar Penilitian Pendidikan.
Yogjakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
Rusyan, A. Tabrani; Atang Kusdinar dan Zainal Arifin,
1989, Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar, Remadja Karya CV,
Bandung.
Prof.
Dr. Baedhowi, M.Si. 2010. Pembinaan
dan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat jenderal peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan nasional
http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/20/kegiatan-penilaian-proses-pembelajaran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar