Kamis, 14 Februari 2013

Kegiatan Penilaian oleh Pendidik

Kegiatan Penilaian oleh Pendidik

Salah satu tugas dalam profesi guru adalah melakukan penilaian terhadap setiap kegiatan yang terselenggara dalam proses pembelajaran. Penilaian dalam proses pembelajaran merupakan sebuah komponen yang tidak dapat disangsikan fungsi dan peranannya.
Aktivitas penilaian memiliki signifikansi dengan proses pendidikan, khususnya yang berkenaan dengan kegiatan pembelajaran. Guru selaku pelaksana pendidikan dan pengajaran di sekolah dituntut untuk selalu memperbaharui ilmu pengetahuannya agar sejalan dengan kemajuan yang ada dalam masyarakatnya. Pembaharuan yang harus dilakukan guru tidak saja yang bersifat intern, seperti tuntutan profesionalitas selaku pengemban profesi guru tetapi juga pembaharuan yang bersifat ekstren, seperti memiliki gerak yang dinamis dalam masyarakatnya.
Penilaian merupakan tuntutan kemampuan yang bersifat intern dalam profesi keguruan, yaitu  kemampuan seorang guru untuk mengukur dan menilai kemampuannya dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didiknya.
Penilaian dalam proses belajar bertalian dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena tujuan pendidikan pada umumnya bersifat kompleks, maka penilaiannya pun tidak mungkin sederhana. Dalam menilai tujuan yang hendak dicapai perlu diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut.
a.       Hasil belajar yang merupakan pengetahuan dan pengertian.
b.      Hasil belajar dalam bentuk sikap dan kelakuan.
c.       Hasil belajar dalam bentuk kemampuan untuk diamalkan.
d.      Hasil belajar dalam bentuk keterampilan serta yang dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari (Rusyan, 1989 : 210 – 211).
Apabila diperhatikan beberapa aspek yang perlu dicermati dalam proses penilaian sebagai bidang garapan guru di sekolah, maka dapat dinyatakan pula bahwa pada hakekatnya kegiatan penilaian itu harus berorientasi pada ketiga aspek tujuan pendidikan, yakni aspek kongnitif, afektif dan psikomotor.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.    Menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.    Mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.    mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.    melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.    mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.    mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.    memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.    melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.    melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Persiapan Kegiatan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Apa kegiatan yang harus dilakukan oleh setiap guru dalam mempersiapkan pelaksanaan penilaian hasil belajar yang terstandar? Dari 9 macam kegiatan penilaian hasil belajar oleh pendidik maka yang termasuk kegiatan persiapan ada 3 macam yaitu:
 (1) menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester (E.1),
(2) mengembangkan indicator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran (E.2),
(3) mengembangkan instrument dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih (E.3). Agar dapat melaksanakan ketiga kegiatan itu dengan baik berikut ini penjelasan teknis dan saran kegiatan yang perlu dilakukan.

1. Membuat rancangan dan kriteria penilaian dan diinformasikan pada
awal semester (E.1)
Informasi tentang rancangan dan kriteria penilaian antara lain dapat berupa informasi tentang:
a. rencana bentuk penilaian yang akan dilakukan dalam satu semester, misalnya berapa kali dan kapan akan dilaksanakan penugasan dan UH, kapan dilaksanakan UTS/UAS/UKK dan bagaimana garis besar bahannya,
b. kriteria penilaian pada UH, kriteria penilaian hasil belajar dengan dan tanpa remedial, kriteria penilaian pada UTS/UAS/UKK,
c. ketentuan kriteria nilai pada rapor.
2. Mengembangkan indikator sesuai kondisi siswa dan sekolah
masing-masing (E.2)
Indikator yang dikembangkan adalah indikator pencapaian
kompetensi. Indikator dikembangkan pada setiap kompetensi dasar
(KD) dengan memperhatikan karakteristik dan potensi yang ada pada
diri umumnya siswa. Di setiap KD harus dikembangkan indikator
kunci, yaitu indikator yang rumusan tuntutan kemampuannya setara
dengan tuntutan kemampuan pada KD. Selanjutnya perlu
dipertimbangkan untuk dikembangkan indikator pendukung yaitu: (a)
indikator jembatan yang sifatnya untuk menjembatani penguasaan
kemampuan berkait indikator kunci dan (b) indikator tambahan yang
sifatnya sebagai pengayaan.
3. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan
bentuk dan teknik penilaian yang dipilih (E.3)
Setelah mengembangkan indikator, selanjutnya dibuatkan instrumen
penilaiannya sekaligus pedoman penilaiannya. Menurut bagian C.5,
instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugastugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa subunsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru
mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil
penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4
(empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut
mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang
dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh
empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi
sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1) Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaian yang
telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2) Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyaratan
instrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3) Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas dari
kemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4) Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balik
dan komentar yang bersifat mendidik.

d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedoman
umum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1) Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2) Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobot
tertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3) Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, serta
menyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporan
pendidikan masing-masing siswa;
4) Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian dan
potensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5) Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapat
dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6) Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapat
dewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuan
pendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7) Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepada orang
tua/ wali murid.

Sri wardhani. 2008. Standar Penilitian Pendidikan. Yogjakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
Rusyan, A. Tabrani; Atang Kusdinar dan Zainal Arifin, 1989, Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar, Remadja Karya CV, Bandung.
Prof. Dr. Baedhowi, M.Si. 2010. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat jenderal peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan kementerian pendidikan nasional
http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/20/kegiatan-penilaian-proses-pembelajaran/

Tidak ada komentar: